Ribuan Batang Kayu Olahan Di Desa Begendang Mal Kayan Hilir Diduga Telah Dibungkus Rapi


Foto : Tumpukan Kayu


Sintang Kalbar - Temuan Ribuan Batang Kayu Olahan yang berlokasi  Desa Begendang Mal Dusun Saka Tiga Kecamatan Kayan Hilir yang ditemukan tim Awak Media pada 1 agustus 2026 lalu kini Lenyap tak bersisa, uniknya menurut Hadi M Selaku Anggita GPN 08 bahwa Kayu Ribuan Kayu Balok tersebut diduga telah berpindah tempat diberbagai lokasi salah satunya menurut informasi  di Area Jerora , "Kita telah melakukan penelusuran bahwa ribuan Kayu Balok kemungkinan telah dipindahkan salah satu diantaranya area Jerora lokasinya diduga di salah satu Sawmil milik Oknum Kepala Desa", kata Hadi M pada wartawan 11/8/2026 di sintang.


"Bahkan setelah ramai pemberitaan tentang Tumpukan yang diperkirakan Ribuan batang Kayu berbentuk Balok persegi Empat diduga hasil Perambahan Hutan yang diduga bersumber dari Kawasan Hutan Lindung di wilayah desa Begendang Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat yang diduga milik Marsianus Pihak Kepolisian Polda Kalbar Polres Sintang Polsek Kayan Hilir terkesan Tutup mata dan bungkam bahkan kuat dugaan temuan tumpukan Kayu tersebut telah terbungkus rapi  hingga tak terlihat ada upaya penyelidikan berjalan soal asal usul Kepemilikan Ribuan Batang Kayu Balok tersebut", ungkap Hadi M.




Hadi M menilai "Ini semakin memperjelas bahwa  perkiraan Rihuan Tumpukan Kayu Balok tersebut yang diduga milik Marsianus dan Dua Set Mesin Sawmil dan Perangkat perangkatnya dan menurut Polsek Kayan hilir berdalih tidak mengetahui adanya kegiatan Penebangan Hutan Kayu bahkan sampai hilangmya ribuan balok tersebut dari lokasi sawmil semakin memperkuat dugaan bahwa Pihak Kepolisian Sektor Kayan Hilir Polres sintang diduga turut bermain",ujarnya.


"Menurut saya jika Kepolisian berniat menelusuri belum terlambat sebab kita punya bukti bukti berupa Video dan pengakuan pekerja dan jika tidak mau menelusuri dan melakukan proses hukum maka akan semakin memperburuk citra Slogan Keposisian "PRESISI",  Soal isu adanya Kanter Berita tentang legalitas Pengolahan Kayu balok yang diduga milik Marsianus tersebut itu merupakan hak sebagai warga negara, namun pada prinsipnya penyampaian pada klarifikasi berita tersebut biasanya harus di dasari bukti bukti dokumen yang sah menurut Undang Undang bukan  sekonyong konyong berdasarkan pemikiran sendiri sehingga mengarah pada pembohongan Publik", jelas Hadi M.


"Terkait adanya informasi bahwa Ribuan Kayu balok tersebut ada keterkaitan Dengan Program Bedah Rumah di Kabupaten Sintang, nah ini akan kita telusuri kebenarannya"tegas Hadi.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini apabila memperoleh informasi yang lebih Valid dan Siap Menerima Hak Jawab dan mengacu atau berasaskan Praduga tak bersalah sesuai dengan Undang Undang


// red.tim

Post a Comment

أحدث أقدم