Sekadau Kalbar - PT Green Utama Mandiri ( GUM ) yang merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Belitang Hulu Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat diduga memiliki Quarry Tambang Galian C jenis Batu Illegal menjadi sorotan Publik.
Tak tanggung tanggung Quarry Tambang Batu atau Galian C tersebut tampak dilengkapi dengan Mesin Crusher dan Excavator berserta perangkat perangkatnya yang digunakan untuk mengolah batu layaknya perusahaan besar menggunduli Perbukitan yang diduga masuk areal Izin Perkebunan PT GUM.
PT GUM memiliki perizinan Perkebunan Kelapa sawit yang resmi namun faktanya di atas izin perkebunan tersebut beroperasi Quarry atau tambang Batu galian C yang menurut warga masyarakat setempat telah beroperasi cukup lama yang diduga Illegal.
Warga Setempat yang juga tokoh masyarakat Efendi mengatakan Quarry/ Tambang Batu Galian C Beroperasi tepatnya di bukit Asam Desa Balai Sepuak Kecamatan Belitang Hulu namun ada hal yang janggal terkait Quarry Tambang batu / Galian C tersebut, " Kita mempertanyakan apa dasar hukumnya PT GUM mendirikan Tambang Galian C di atas Izin areal perkebunan kelapa sawit, jika hal ini benar terjadi menurut saya tentu itu jelas melanggar hukum, ', kata Efendi.
'Menurut saya mendirikan perusahaan Quarry / Galian C di wilayah izin perkebunan kelapa sawit tanpa izin selain melanggar hukum bisa juga masuk pada penggelapan pajak, maka dari itu agar pihak yang berwenang POLDA, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap Perizinan Quarry Tambang galian C yang berada di areal PT GUM karena kita menduga Quarry milik PT GUM tidak memiliki izin resmi ", pinta Efendi.
" Jelas dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah diatur, jika benar terbukti tak punya izin Quarry/Tambang galian C maka PT GUM menurut saya bisa dipidana dan denda, dan tidak ada yang kebal hukum", jelas Efendi pada 15/2/2026.
Sementara Pimpinan PT GUM Syahpan Daulay ketika dikonfirmasi tentang legalitas/ perizinan Quarry atau Tambang Galian C yang diduga illegal tersebut belum ada keterangan resminya hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih Rapat pesannya saat dihubungi via whatsaap miliknya pada senin 16/2/2026.
// red.paris,tim

إرسال تعليق