Foto : Audiensi Warga Dengan Kajari Sintang
Sintang Kalbar - Puluhan warga Sintang menggelar aksi Damai mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sintang terkait penetapan Tiga Orang Tersangka, 1. Agustinus S.pd, 2. Pendi, 3. Timotius Andrianto oleh POLDA KALBAR yang telah memasuki tahap P21 dugaan Kasus Pencurian beberapa unit Alat berat yang dilaporkan oleh Pihak PT. Lingga Jati Al - Manshurin. (LJA) yang diduga tidak memenuhi Unsur Pidana
Menurut Tokoh masyarakat Andreas dengan sapaan Panglima ASAP yang turut hadir pada aksi damai bahwa Penetapan Tiga orang Tersangka tersebut dinilai tidak berdasar bahkan penetapan tersebut menurut Andreas merupakan bentuk kriminalisasi, "Kami memberi ultimatum ke Pihak penyidik Polda Kalbar jangan mudah menetapkan tersangka kalau tidak tau kronologisnya, kalau perusahaan melaporkan cepat diproses, inii ada apa, dan ini menurut saya merupakan bentuk Kriminalisasi?", ungkap Andreas.
"Maka kami tegaskan kepada penegak hukum, jika kasus ini dipaksakan maka tidak munutup kemungkinan akan terulang kembali kasus bela Peladang Jilid II, kita meminta kasus yang menimpa Ketiga orang tersebut Dihentikan atau di SP3 kan, sebab didalam kronologis yang saya baca menurut saya tidak ada unsur Pencurian, bahkan didalam dokumen dokumen di saksikan oleh Forkopimcam, bahkan yang punya alat berat juga tanda tangan dan yang menyerahkan alat berat tersebut yang bertanda tangan adalah Jenderal Manejer ( JM) PT LJAnya dan menurut saya yang seharusnya jadi tersangka itu adalah JM nya", tegas Panglima ASAP.
"Kita minta jadi perhatian penyidik agar tidak melihat sepotong sepotong, Kasusnya ini, PT LJA yang berhutang, mereka mengambil haknya sesuai dengan perjanjian yang ada, sekali lagi jangan lagi ada kasus kriminalisasi hukum", pinta Andreas pada 24/2/2026 di Area Kantor kejaksaan Negeri Sintang.
Ditempat yang sama Agustinus Spd mengatakan, "Kami bertiga ditersangkakan pada bulan Juli 2025 atas laporan PT.LJA kami ditersangkakan dengan Dugaan Kasus Pencurian padahal kami tidak melakukan pencurian melainkan terkait hutang, PT LJA punya hutang yang tak kunjung di bayarkan", jelas Agustinus Spd.
"Kami sangat mengapresiasi Kejari Sintang dengan Menyambut baik ke datangan kami, dan pada hari ini tidak ada penahanan", tegas Agustinus.
Agustinus menambahkan, "Tentu proses hukum seperti ini jangan terjadi lagi, kemudian persoalan penetapan kami bertiga oleh Polda Kalbar Subdit maupun direktur yang melakukan surat tersangka ini harus di proses sesuai hukum, tentu bukan hanya sampai disini bahkan kami akan bawa persoalan ini ke Komisi 3 DPR RI karena menurut saya kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, Bahkan kita sudah melaporkan PT LJA, 17 oktober 2025 lalu dan kita meminta kepada Polda Kalbar untuk segera menindak lanjuti Laporan kami", ujarnya.
Persoalan ini bermula adanya Project Pembangunan Perkebunan PT LJA mengirimkan tabel harga pekerjaan, dengan Bentuk Draft kepada CV. UTAMA KARYA ( Pendi ) dan jika setuju maka PT LJA akan menerbitkan Surat Perintah Kerja, hingga CV Karya Utama ( Pendi ) Setuju dengan harga yang tertera di dalam draft terssbut, kemudian sekitar Bulan september Tahun 2022 mengirimkan berkas kelengkapan CV Karya Utama kepada PT LJA ( Wawan Prasetio ) hingga terjadi kesepakatan kerja,
Seiring berjalannya waktu setelah lahan dinyatakan telah selesai dikerjakan dan telah sesuai dengan yang disepakati Pihak CV Karya Utama membuat Surat Permohonan Pembayaran kepada PT LJA pada 4 september 2023 dan kemudian PT. LJA membuat surat berita acara pemeriksaan pekerjaan, namun setelah itu Pembayaran tak kunjung dilakukan dengan Tuntas oleh PT. LJA kepada CV KARYA UTAMA (LP/B/292/X/2025/SPKT)
// red. Prs.


إرسال تعليق