Foto : MobilPick-up Bermuatan Kayu
Sintang Kalbar - Terendus Modus Peredaran Kayu antar Kabupaten Melawi Menuju Kabupaten Sintang dengan menggunakan angkutan jenis mobil Pick Up L300 diduga Illegal, menurut Pemilik Kayu bahwa kegiatan peredaran Kayu antar Kabupaten termasuk lama berjalan aman.
Modus peredaran kayu balok tersebut hampir setiap harinya melintas dari kabupaten Melawi menuju Kabupaten Sintang diduga tanpa memiliki dokumen resmi ( Illegal) bahkan kuat dugaan kayu jenis balok tersebut beroperasi seolah Kebal Hukum tampak mulus mulus beraktivitas.
Pada 10/12/2025 terpantau sebuah mobil Jenis L300 Pick-up dengan Nomor Polisi KB 8678 EE melintas di jalan Oevang Oeray dan singgah di salah satu gudang Penampungan kayu di Sintang ternyata Mobil tersebut muatan full Kayu balok menurut sopir kayu tersebut jenis Meranti yang berasal dari Kabupaten melawi yang ditutup menggunakan Terpal warna Biru ternyata menurut pengakuan Sopir Tomi bahwa Pemiliknya adalah Supri yang berada di Batu Buil Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.
Untuk memastikan siapa pemiliknya, awak media melakukan konfirmasi kepada Supri yang awalnya diduga menjadi pemilik kayu dan mempertanyakan tentang legalitas, Supri mengatakan "Saya sampaikan ke abang, Kalau memang mau berkawan iakan, saya di Buil ada tempat jadi kalo ada nanti ke Melawi nanti Mapir aja, Kalo tanya tanya Dokumen memang ya ga ada, paling Nota aja dan selama ini memang seperti itu bang", jelas Supri via Whatsaap miliknya. 10/12/2025.
// red.paris .tim

إرسال تعليق