Hotel Charlie Tak Punya Ijin, Hanya Ditegur Perbaikan Dokumen


Foto : Hotel Charlie


Sintang Kalbar - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan batalnya peresmian Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi kota Sintang, bukan tanpa alasan. Bangunan hotel tersebut dinilai belum layak dari sisi fasilitas maupun perizinan, sehingga belum dapat diresmikan maupun digunakan untuk kegiatan berskala besar.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyebut Rencana untuk menghadirkan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan awalnya muncul dari usulan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak se-Kalimantan Barat, bertepatan dengan rencana pelaksanaan Seminar Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya di Hotel Charlie, akan tetapi setelah dilakukan peninjauan oleh OPD kabupaten ternyata ada beberapa hal yang belum memenuhi syarat.

“Karena kita mengambil sudut pandang positif, namun setelah ditelaah, Hotel Charlie tidak memungkinkan untuk digelar seminar dan juga tidak memungkinkan untuk diresmikan,” tegas Bupati Sintang

Batalnya kegiatan untuk menggelar seminar di Hotel Charlie menindaklanjuti hasil investigasi langsung dilapangan, sekaligus memperkuat temuan sebelumnya yang diungkap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Charlie, Rabu (10/12/2025).

Sidak dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Sintang Yohanes Rumpak, didampingi Ketua Komisi A Santosa. Turut hadir Kepala Dinas Perkim Hendrikus, Kepala DPMPTSP Erwin Simanjuntak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Igor Nugroho, serta Kepala Dinas Penataan Ruang Supomo. Selain Hotel Charlie, tim juga meninjau pembangunan kawasan SCBD (Sintang Central Bisnis Distrik) kota Sintang yang berada tepat di sebelah hotel My Home.

Bangunan Hotel Charlie Melebihi Izin Dari hasil sidak, DPRD kabupaten Sintang dan Dinas terkait telah menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin bangunan dengan kondisi fisik di lapangan.


Yohanes Rumpak wakil ketua DPRD kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa bangunan tidak sesuai aturan dan belum diuji  kelayakan.

“Bangunan ini memperoleh izin empat lantai, namun yang dibangun lima setengah lantai. Artinya ada ketidaksesuaian yang harus dikaji ulang,” ujar Yohanes Rumpak.

Ia menambahkan, lokasi hotel berada di kawasan resapan air sehingga perubahan struktur bangunan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan, termasuk banjir.

“Kami mendukung investasi, tetapi keselamatan lingkungan dan kepatuhan terhadap tata ruang tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

SLF Belum Terbit, Operasional harus dihentikan.


Kepala Dinas Perkim Hendrikus menjelaskan, meski Hotel Charlie sebelumnya mengantongi izin lama berupa IMB, namun sesuai regulasi terbaru, bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat difungsikan.

“SLF menjadi syarat utama. Struktur bangunan, sistem mekanikal, hingga aspek lingkungan harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Hendrikus.


Senada, Kepala DPMPTSP Erwin Simanjuntak menegaskan hotel tersebut belum dapat beroperasi karena SLF belum diterbitkan.

“Tanpa SLF, izin operasional tidak bisa diproses. Apalagi nilai investasinya di atas Rp5 miliar,” ujarnya.


Pelanggaran UKL-UPL

Dari sisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Igor Nugroho mengungkap adanya pelanggaran dokumen UKL-UPL.

“Dalam dokumen, bangunan direncanakan empat lantai. Ketika realisasi melebihi itu, maka terjadi pelanggaran. Kami akan menerbitkan teguran administratif dan meminta perbaikan dokumen,” tegas Igor.


Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Supomo menyoroti kondisi kawasan Jalan Lintas Melawi yang rawan genangan air dan belum didukung sistem drainase memadai.

“Bangunan baru memenuhi persyaratan dasar seperti KKPR dan dokumen lingkungan. PBG perlu ditinjau ulang, dan SLF belum ada,” jelasnya.


Pihak Hotel Klaim Siap Perbaiki

Kuasa Hukum Hotel Charlie, Abid Afriansyah, menyatakan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah terkait kekurangan yang ditemukan.

“Sejauh ini dokumen sudah kami penuhi. Jika ada yang perlu disesuaikan, tentu akan kami perbaiki. SLF juga sudah diajukan,” katanya.


Terkait kelebihan lantai, Abid menjelaskan lantai kelima difungsikan sebagai kafe, sementara setengah lantai di atasnya merupakan ruang teknis.

Meski demikian, hingga seluruh persyaratan dipenuhi dan izin dinyatakan lengkap, Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan Hotel Charlie belum dapat dioperasikan maupun diresmikan. (tim/red)

Post a Comment

أحدث أقدم