SPBU 66.786.005 Gupung / Sintang Diduga Jual BBM Rp 11.500,00

 


Foto : Mobil Pickup Antri BBM

Sintang Kalbar  – Dugaan Praktik Mafia Bahan Bakar Minyak sedang di pertontonkan oleh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 66.786.005 yang berlokasi di Dusun Gupung Desa Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang Kalbar dengan cara SPBU tersebut melakukan Pengisian BBM Kedalam Drum dan dan diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut kepada pelaku usaha dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hasil investigasi awak media menemukan adanya mobil pick -up berwarna putih yang tengah melakukan pengisian BBM menggunakan drum di SPBU Nomor 66.786.005 yang berlokasi di Dusun Gupung Desa Sepiluk.

Salah satu warga sekitar mengatakan meskipun harga yang tertera pada dispenser resmi sebesar Rp10.000 per liter, namun pelanggan yang membeli dengan jeriken maupun drum dikenakan tarif Rp11.500 per liter, “Kalau pakai jeriken atau drum, bayarnya lebih mahal, Rp11.500 per liter. Itu sudah lama terjadi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik tersebut diduga kuat melanggar aturan penyaluran BBM sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, selain merugikan masyarakat, praktik ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diturunkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak pengelola SPBU maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

// red.tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama