Foto : Lokasi Parkir
Sintang Kalbar - Pemerintah Kabupaten Sintang Kecolongan terkait Maraknya Parkir Liar dikabupaten Sintang yang mengatasnamakan BAPPENDA Kabupaten Sintang.
Bagaimana tidak dan wajar disebut dugaan Parkir Liar sebab para Juru parkir tidak memiliki identitas sebagai juru parkir ( JUKIR ) seperti karcis, rompi/identitas jukir yang resmi seperti halnya di salah satu Toko Serba 35.000 Simpang 5 Sintang Kalbar saat para Awak media berkunjung ke toko tersebut sekitar pukul 09.30 pagi didapati tidak gunakan Karcis dan alat pengenal diri sebagai jukir.
Bahkan saat jukir ditanya soal kemana aliran dana pajak parkir Toko serba 35.000 dan mengatakan bahwa uang parkir di setorkan ke Bappenda Kabupaten Sintang.
Menurut Erikson Ketua DPC PWRI Cabang Sintang, "Uang pajak Parkir yang mengatasnamakan Bappenda Sintang patut dilakukan pemeriksaan atau Audit, sebab Jukir menerima Uang parkir dari pengendara kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak menyertakan bukti karcis atau tiket, itu artinya ada dugaan Pungli atau bisa saja kita menduga Bappenda melakukan kong kalikong bersama Jukir terkait pendapatan uang dari hasil parkir sebab tidak ada bukti karcis yang di serahkan pada pengguna kendaraan", ungkap Erikson pada 30/7/2025 di sintang.
"Maka Polres Sintang agar segera dan gerak cepat, Periksa Jukir Jukir di kabupaten Sintang atau salah satunya oknum Jukir Toko Serba 35.000 Simpang 5 Sintang, berapa uang yang didapat dari parkir kemudian berapa setoran ke bappenda Sintang, dan mengapa menagih pajak karcis tidak punya identitas atau karcis, bagaimana pemerintah Sintang menghitung pendapatan daerah jika tidak disertai dengan Karcis?, dan ini jelas kelalaian Pemerintah Kabupaten Sintang, sudah berapa banyak masyarakat dipungut biaya parkir selama Toko Serba 35.000 beroperasi tanpa karcis?", tegas Erik.
Ditambahkan Erikson, "Jika ketika juru parkir menerima uang parkir dari masyarakat harus ada bukti Retribusi yang Resmi dari Pihak Pemkab Sintang, nah ketika itu tidak diberikan kekonsumen maka itu jelas2 "PUNGLI", maka Polres Sintang Segera Tangkap para oknum pelaku pungli pungli di parkiran Dikabupaten Sintang, yang tidak resmi yah?", Undang undangnya sudah jelas Undiatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), khususnya Pasal 368, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP)", ujarnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang Selimin SE menjelaskan Untuk ketentuan parkir kendaraan roda Dua Pajak Parkir Rp 2000 dan kendaraan roda Empat Rp 3000, kemudian pajak dikenakan 10% dr pengelola parkir selaku WP dan ditetapkan kepada parkir parkir yang di fasilitas atau disediakan oleh pemerintah kabupaten sintang dan Terkait Toko 35 saya mau cek dulu apakah WP atau WR dan apakah sudah dikenakan saya tidak hafal pak", kata Selimin saat dihubungi Via Whatsapp miliknya pada 30/7/2025.
"Itulah masalah kita di sintang bahwa pengelolaan parkir kita memang perlu dibenahi termasuk masalah karcis, rompi/identitas jukir, dan kami akan koordinasi dengan Dinas perhubungan untuk penataan dan perbaikannya parkir Di kabupaten sintang, Dalam Raker dengan DPRD minggu lalu hal ini juga disoroti baik kami Bappenda maupun Dinas perhubungan sebagai OPD Teknis", jelas Selimin.
Yang menjadi pertanyaan Publik, Bagaimana cara menghitung pendapatan pajak Parkir jika Jukir tidak menyerahkan karcis atau tiket kepada pengguna kendaraan yang parkir? Selimin menjawab "Dalam waktu dekat ini akan kita bicarakan dg OPD teknis", ujarnya.
// red. Psm tim
Posting Komentar