LSM SOMASI Berencana Laporkan Rudy Andryas Anggota DPRD Kab. Sintang Ke DPP Partai NASDEM


Foto : Arbudin Ketua LSM SOMASI 


Sintang Kalbar - Terjadinya Dualisme Kepengurusan ditubuh Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) Kecamatan Serawai yang di akibatkan adanya arogansi salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sintang Rudy Andryas dan pernyataan informasi tersebut diterima langsung dari anggota Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) dan Pemerintah Kabupaten Sintang segera menangani persoalan tersebut, demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat SOMASI Arbudin kepada wartawan dan informasi diterima saat ingin menghadiri gelar perkara kasus pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2026 kemarin di Polda Kalbar sebagaimana surat panggilan terhadap pelapor Sdr. Tet Lon.

Arbudin sangat menyayangkan terkait diselenggarakannya gelar perkara oleh Polda Kalbar tanpa kehadiran pelapor Sdr. Tet Lon dan Kuasa Hukumnya.

Menurut Arbudin Seharusnya gelar perkara ditunda terlebih dahulu apabila pelapor maupun Kuasa Hukum mengalami hambatan kehadiran saat gelar perkara saat itu, dan diinformasikan juga bahwa dalam gelar perkara yang tidak dihadiri oleh pelapor dan kuasa hukumnya disimpulkan "Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana", tetapi memang terjadi pelanggaran AD/ART berdasarkan keterangan Saksi Ahli, kata Arbudin.

Hasil Gelar Perkara tersebut menjadi sorotan LSM Somasi, Menurut Arbudin Pelanggaran AD/ART Koperasi jelas tindakan pidana karena dilakukan dengan sengaja dan menghasilkan kepengurusan yang cacat hukum,
Akibat pengurus cacat hukum terjadi pemalsuan dokumen dan keterangan palsu kedalam Akta,
Fakta-fakta hukum ini lah yang harusnya diungkap pihak pelapor dan Kuasa Hukumnya dalam gelar perkara tersebut, tetapi karena ketidak hadiran pelapor dan kuasa hukumnya maka kesimpulan "tidak terdapat unsur pidana" dan dilakukan penghentian perkara ini menjadi pertanyaan LSM Somasi,  jelas Arbudin.

Penghentian penyelidikan tersebut sulit dipahami jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses penanganan perkara, perbedaan keterangan saksi tidak serta-merta menggugurkan dugaan tindak pidana, terlebih jika terdapat pengakuan dan alat bukti lain yang relevan lanjut Ketua LSM Somasi dalam menanggapi hal tersebut.
Atas hal ini LSM Somasi meminta proses gelar perkara mesti diulang lagi dengan menghadirkan pelapor dan kuasa hukumnya agar unsur keadilan dan transparasi terpenuhi, ungkapnya.

Arbudin menegaskan Dalam Gelar perkara yang telah dilasanakan tersebut juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli memang terjadi pelanggaran AD/ART sehingga pelapor disarankan menyelesaikan secara internal maupun eksternal dalam bidang Perkoperasian. Penyelesaian internal yaitu melalui mekanisme RAT Luar Biasa, Penyelesaian eksternal yaitu melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Sintang atau Disperindakop UKM Kab. Sintang selaku pembina Koperasi, Oleh sebab itu LSM Somasi meminta Pemkab Sintang melalui Disperindakop UKM Kab. Sintang segera memfasilitasi penyelesaian kisruh dualisme kepengurusan ini dilakukan sesegera mungkin melalui pemilihan ulang kepengurusan Koperasi Sinar Boluh Prima Serawai sesuai dengan AD/ART yang berlaku.

LSM Somasi menyayangkan kasus ini berlarut-larut penanganannya hanya akibat ulah Sdr. Rudy Andryas anggota DPRD Kab. Sintang dari Partai NASDEM yang memaksakan dirinya menjadi Ketua Koperasi dengan cara yang tidak etis padahal diketahui dirinya tidak layak dari sisi aturan keanggotaan Koperasi yang mengharuskan seseorang bisa dipilih minimal telah 2 (dua) tahun menjadi anggota koperasi sementara yang bersangkutan baru 3 bulan sebagai anggota.

Arbudin menyampaikan Terjadinya Dualisme kepengurusan ditubuh Koperasi SBP Akibatnya adanya penahanan uang salah seorang anggota koperasi dan hal ini sangat merugikan anggota koperasi tersebut, maka LSM Somasi berencana akan segera melaporkan Rudy Andryas ke DPP Partai NASDEM terkait perilaku Anggota Partai yang nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran aturan AD/ART Koperasi dan tindakan lainnya, ujarnya.

// red. Ard, tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama