Foto : Keluarga ( I )
Sintang Kalbar - Salah satu Warga sungai Ringin Kelurahan Kapuas kanan Hilir kecamatan sintang inisial ( I ) ditangkap oleh Polda Kalbar/ Polres Sintang karena diduga memiliki Emas Batangan dan warga tetsebut ditangkap saat berada dirumahnya pada minggu 15 Juni 2025 siang.
Menurut keluarga (I), dia ditangkap sedang berada dirumah bersama anaknya sementara keluarga lain termasuk Suami ( I ) bertepatan tidak berada di rumah, kata anak (I) yang masih belia,
Menurut pengakuan anaknya, "Mama saya sebelum dibawa masih sempat di sekap mungkin untuk mencari barang bukti, mereka tidak pakai baju seragam, kata ( V ),
"Mama saya bilang tunggu suami saya datang dulu, kalo tidak datang nanti saya juga kena marah suami saya, tidak usah mba nanti datang suami anda ribut lagi kata orang yang bawa mama saya", jelas inisial (V) anaknya
Sementara keluarga ( I ) lainnya menyampaikan yang kami sesalkan kalo memang mereka itu dari kepolisian harus menunjuklan surat tanda anggota dan surat perintah Penggeledahan, ungakapnya.
"Kami juga tidak tau mereka itu dari mana karena tidak pake baju seragam dan kebetulan cctv posisi off tidak dihidupkan maka kita tidak mengenalnya, Barang bukti yang di bawa Emas tidak banyak, alat mangkok muput, tabung gas",
Setelah mendengar informasi Istrinya di tangkap sang suami inisial ( T) menyusul ke kantor Polres Sintang, dan tak lama kemudian sang Istri dikeluarkan dan di pulangkan dan sang suami menggantikan (I) di Polres Sintang, dan sementara ( T ) masih diperiksa di Polres Sintang.
Berbagai tanggapan datangnya dari warga bahwa di Kota Sintang kemungkinan Ada juga Penampung Emas yang paling besar dari hasil Tambang Illegal namun tidak di tangkap, sementara warga yang kecil selalu jadi tumbal, silahkan bapak bapak wartawan santai di jalan pantai water park bapak bapak bisa tau", ungkap warga yang tidak ingin namanya di tuliskan 17/6/2025.
// red.Prs.
Posting Komentar