Kapuas Hulu Kalbar - Sedang Gacor ditemukan Puluhan drum dan jeriken yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar ditemukan di sebuah bangunan yang disebut warga berada di kawasan Riam Panjang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.2/10/2026
Temuan tersebut diketahui setelah sejumlah awak media menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM dalam jumlah cukup banyak.
Informasi itu kemudian ditelusuri oleh sejumlah wartawan dari media nasional untuk memastikan keberadaan lokasi serta aktivitas yang dilaporkan masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga, bangunan tersebut disebut digunakan sebagai gudang atau tempat penampungan BBM. Warga menyebut seorang bernama Bagus diduga menjadi pengelola tempat tersebut.
Namun, informasi mengenai kepemilikan BBM maupun legalitas kegiatan penyimpanan dan penyalurannya masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Dalam penelusuran tersebut, awak media juga memperoleh informasi dari salah satu sumber yang mengaku mengetahui keberadaan gudang tersebut. Bahkan, sumber itu menyampaikan adanya dugaan keterkaitan BBM dengan seorang oknum anggota Polda Kalimantan Barat.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Identitas oknum yang disebut juga belum diketahui secara jelas dan belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kalbar maupun pihak yang dituding.
Sejumlah dokumentasi video disebut telah diperoleh awak media dari lokasi. Dokumentasi tersebut antara lain memperlihatkan keberadaan sejumlah drum dan jeriken yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM.
Temuan ini menjadi perhatian karena penyimpanan maupun kegiatan usaha niaga BBM memiliki ketentuan perizinan dan pengawasan. Regulasi sektor migas mengatur kegiatan usaha hilir BBM, termasuk aspek perizinan dan pengawasan.
Minta Polda Kalbar dan Propam Dalami
Munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian membuat masyarakat meminta adanya pemeriksaan secara objektif.
Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalbar dapat melakukan pengecekan langsung apabila informasi tersebut memiliki dasar yang cukup.
Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah gudang tersebut memiliki legalitas, dari mana asal BBM yang disimpan, siapa pemilik sebenarnya, siapa pengelolanya, serta apakah terdapat keterlibatan anggota Polri.
Polri sendiri menyatakan bahwa anggota kepolisian tetap tunduk pada aturan disiplin dan kode etik profesi. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, penyidik juga dapat menelusuri aspek pidana maupun administrasi terkait asal-usul, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan BBM tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Bagus selaku pihak yang disebut warga sebagai pengelola gudang, mengenai status bangunan, asal-usul BBM, legalitas kegiatan, maupun kepemilikannya.
Konfirmasi kepada Polda Kalbar terkait dugaan keterlibatan oknum anggota juga masih diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Redaksi menegaskan, penyebutan nama dan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam berita ini bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Verifikasi oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk menentukan fakta sebenarnya.
Tim red

Posting Komentar