PETI Gunakan Excavator Kian Merajalela Di Dusun Subah Sanggau Minta Polda Kalbar Turun Lapangan Tangkap Pelaku



Foto :Lokasi PETI Di Dusun Telabang


Sanggau Kalbar – Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat semakin merajalela terkesan Kebal Hukum, Kegiatan Tambang Emas ilegal telah berlangsung cukup lama, Uniknya Para Penambang Emas Illegal tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk melakukan Eksploitasi lahan, demikian dikatakan Hadi Mulyani anggota DPD GPN 08 kalbar pada 28/9/2026 


Menurut Hadi M kegiatan PETI dengan menggunakan Excavator yang berlokasi di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau tersebut kerab beroperasi di malam hari dengan dalih untuk menghindari pantauan dari masyarakat dan Aparat Penegak Hukum, kata Hadi M.

"Kita menduga ada peran Oknum Aparat Penegak Hukum yang melindungi Tambang Emas di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, hal yang mustahil bisa beroperasi tanpa ada unek uneknya", ungkap Hadi M.

"Saya sudah 3 kali melakukan monitor ke lokasi PETI di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau di Siang Hari Namun jam operasi Excavator tak terlihat, nah baru kali ini tampak beroperasi di siang hari, itu artinya kuat dugaan PETI tersebut dibekingi oleh APH", ujarnya.




Hadi M juga menyampaikan, Warga juga merasa resah dengan kelakuan para PETI di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, maka Dari itu harapan Warga juga agar aparat penegak hukum (APH) POLDA KALBAR turun langsung ke lapangan guna melakukan Penertiban serta menangkap para pelaku atau aktor intelektual maupun pemilik modal di balik beroperasinya Tambang Emas Illegal yang menggunakan  Excavator di Dusun Telabang, Desa Subah tersebut.
‎
‎Para awak media tetap berusaha menghimpun informasi dan ingin melakukan konfirmasi ke pihak berwenang terkait penindakan hukum apa yang akan diambil dengan beroperasinya PETI di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau oleh Polda Kalbar.
‎
‎
‎Redaksi shot14news.co.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai dengan Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999

// red.prs, tim.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama