Viral Setor Uang Rp 33 Juta Bisa Bekerja





Sanggau Kalbar - Viral himbauan atau edaran melalui Whatsapp terkait informasi pendaftaran yang diduga dilakukan oleh para cukong Penambang Emas Illegal di Kabupaten Sanggau pada 12 aptil 2025.


Pada himbauan tersebut bertuliskan diperkirakan ditujukan bagi yang ingin melakukan penambangan Emas Illegal di kabupaten Sanggau harus mendaftar dengan menyetorkan Sejumlah Uang ke bank BCA Nomor  792***** atas nama Inisial "WT"

Sejumlah Uang yang dimaksud sebesar Rp 33.Juta Rupiah merupakan instruksi dari Big Boss yang belum diketahui namanya.

Dalam edaran tersebut bahwa pendaftaran dimulai dari tanggal 7 hingga tanggal 10 April 2025 sekaligus mengumpulkan uang iuran 33 juta rupiah per bulan.

Bahkan kemungkinan jika benar itu ulah para cukong kepada penambang Emas dan yang telah membayar Rp 33 juta rupiah bisa langsung bekerja pada tanggal 13 April 2025. 

Dijelaskan bahwa uang Rp 33 juta Rupiah tersebut merupakan Iuran Bulanan.

Artinya dari pandangan para awak media, jelas dugaan sementara ada kepengurusan Tambang emas Illegal Dikabupaten Sanggau, kemudian kepada siapa siapa saja rencana aliran uang Rp 33 juta rupiah perbulan tersebut? Dan patut Aparat Kepolisian mengusut tuntas Himbauan dan besaran sejumlah uang tersebut dan himbauan tersebut ditujukan kepada siapa?.

 // red.tim

Post a Comment

أحدث أقدم