Sekadau Kalbar - Masih Jadi Misteri Usaha Quarry Batu Milik CV JAYA RIZKI milik Pak Kuat yang berada di jalan Kayu Lapis Kilometer 13 Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau terkait Perizinan
Sementara Perizinan yang dipublikasikan lewat media online Kilasfaktaterkini.com tersebut hanya menampilkan IUP yang masuk pada tahapan EKSPLORASI dan tidak menampilkan izin Operasi Prosuksi, dan Quarry tersebut sudah melakukan operasi produksi.
Menanggapi Tentang Perizinan CV.JAYA RIZKI, Abdulah Dir. Satgas investigasi DPP Kalimantan barat Lidik krimsus RI mentakan, Terkait izin usaha Pertambangan jelas telah diatur dalam perundang undangan, didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 96 Tahun 2021, Dan pelaksanaan dari UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara yang diubah dengan uu no11 tahun 2020 tentang cipta kerja,
"Nah, terkait perizinan yang dipublikasikan media online Kilasfaktaterkini.com tersebut perizinan yang di tampilkan hanya sepotong sepotong dan menurut saya kurang lengkap dan hanya menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk pada tahapan Eksplorasi, artinya bahwa tahapan eksplorasi itu biasanya merupakan kegiatan penjelajahan lapangan untuk mendapatkan pengetahuan baru mengenai sumber daya alam yang terdapat didalam areal yang akan di usahakan", jelas Abdullah.
"Kita sangat menghargai hak jawab dari pemilik Quarry dan Kita setuju dengan Izin IUP tahapan Eksplorasi, namun menurut saya pihak perusahaan CV KAYA RIZKI harus bisa menunjukkan persyaratan yang detail jangan hanya menunjukkan izin eksplorasi saja sementara Lahan sudah di lakukan Operasi Produksi, nah disini yang menjadi pertanyaan kita, maka kita menduga bahwa Quarry CV JAYA RIZKI Illegal", ungkap Abdulah
Abdulah menambahkan, "Yang ingin kita tau apakah perlu delegasi dari pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat terkait Lahan Quarry?, dan masih banyak lagi yang harus kita ingin tau terkait Izin Quarry CV JAYA RIZKI, makanya wajar saja kita meminta agar Pihak Polda Kalbar dan Kejaksaan tinggi Kalbar juga turut melakukan pemeriksaan Quarry CV JAYA RIZKI karena kita menduga usaha Quarry ini Illegal, bayangkan jika 50 Truk setiap hari?", tambah Abdullah.
"Kita juga akan melakukan pengumpulan data dan melakukan penelusuran beroperasinya Quarry Batu CV JAYA RIZKI yang berada di KM 13 kecamatan Sekadau Hilir dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar Soal Perizinannya, dan bukan Soal Perizinan tetapi terkait Sumber Bahan Bakar Minyak yang digunakan selama beroperasi, tentunya dengan pihak Pertamina, karena kita menduga CV JAYA RIZKI menggunakan Bahan Bakar Minyak bersubsidi untuk operasi Produksi dilapangan", tegas Abdullah.
//red.tim.
إرسال تعليق