Ricky Sebut Pemerintah Berikan Izin Star Mart Menjual Minuman Keras Dengan Bebas Di Kab Sekadau


Sekadau Kalbar - Pemerintah Republik Indonesia dalam Hal ini Gunernur Kalbar, Bupati Sekadau dan aparat Penegak Hukum Kapolri, Polda Kalbar,  Polres Sekadau telah mengijinkan Mini market Star Mart yang berlokasi di Sungai Ringin Kabupaten Sekadau Bebas menjual berbagai macam jenis Minuman Keras di tempat Umum atau di pasaran, demikian dikatakan Ricky selaku pemilik usaha mini mart Star Mart kepada para wartawan 23 September 2024 saat dihubungi via selular.

Menurut Ricky Pihaknya telah mengantongi izin mengedarkan atau menjual Minuman Keras berbagai jenis merek di pasaran, "Dari pemerintah dan bea cukai untuk penjualannya, Publikasinya nya sudah memiliki izin legalitas dari pemerintah dan izin NPPBKC dari bea cukai pak", jelas Ricky.

Minuman keras berbagai jenis tersebut diduga berasal dari negeri Jiran Malaysia dengan bebas di perjual belikan di tempat umum dan diduga dijual secara illegal.

Minuman keras sontak menjadi perhatian publik sebab di jual di tempat umum dimana star mart adalah tempat yang di kunjungi oleh mulai dari anak anak, Orang dewasa hingga orang Tua, secara otomatis anak anak hingga orang dewasa bisa saja dengan bebas membeli hingga berdampak pada tingkat kriminal yang tinggi di kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.


Penjualan miras ini terpantau oleh awak media pada tanggal 23 September 2024 saat melakukan kunjungan untuk berbelanja di lokasi tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pangan Olahan, penjualan minuman beralkohol seharusnya dibatasi pada tempat tertentu dan tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.

Keberadaan mini market yang menjual minuman keras tanpa ada pengawasan yang ketat sangat mengkhawatirkan, terutama bagi anak-anak dan remaja. Dengan lingkungan yang bersifat umum dan minimnya kontrol, anak-anak di bawah umur dapat dengan mudah membeli miras yang seharusnya dijual dengan batasan usia tertentu. Hal ini tentunya dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan perkembangan mental mereka.

// res.paris, tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama