Foto : Ketua DPC PWRI Sintang
Sintang Kalbar - Terkait Eksploitasi yang diduga Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi di Mungguk Kubu Hulu, Dusun Semudik dan Dusun Senibung Desa Kubu Brangan beralih fungsi menjadi lahan Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha Sintang yang berlokasi di Desa Kubu Brangan Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang kalimantan Barat yang diperkirakan mencapai ratusan hektare sampai hari ini belum ada tanda tanda bahwa Pemerintah melalui Satgas PKH melakukan tindakan serius, demikian dikatakan Erikson Ketua DPC PWRI Sintang.
"Eksploitasi kawasan Hutan tersebut juga menjadi bola panas sebab dari hasil penelusuran kemungkinan masyarakat akan mengambil alih lahan tersebut kembali, disamping itu kita telah melakukan audiensi dengan oknum pelaku usaha Huameng beberapa waktu lalu, yang bersangkutan tidak ada transparansi soal perizinan eksploitasi Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi tersebut, apakah memang Pemerintah Daerah hingga Pemerintah pusat Satgas PKH dengan sengaja melakukan pembiaran?, "sindir Erik.
Sebenarnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah dibentuk sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 dan Tupoksinya sudah jelas melakukan penertiban dan melakukan Audit sekaligus pengambil alihan penguasaan Lahan kawasan hutan yang dikelola secara illegal oleh pelaku usaha dan bukan hanya itu saja terfokus pada penegakan hukum atau sangsi yang tegas bagi para pemilik lahan yang tidak memiliki perizinan resmi dari pemerintah dan tentu sangat jelas jika memang ada pengusaha menggarap kawasan hutan Produksi yang dapat dikonversi secara besar besaran dan illegal akan berpotensi pada kerugian Negara seperti halnya informasi di Desa Kubu Brangan Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang, bahkan bisa di Pidana sesuai dengan undang undang cipta kerja dan undang undang Kehutanan , pelaku bisa di Pidana maksimal 10 Tahun penjara dan Denda hingga 5 Milyar, jelas Erikson.
"Iformasi terbaru juga ditahun 2026 Pemerintah Republik Indonesia tengah gencar melakukan penertiban terhadap alih fungsi hutan menjadi kebun sawit ilegal yang sifatnya tidak memiliki perizinan, namun saat ini Lokasi Perkebunan sawit milik pengusaha Bapak Huameng belum terpantau oleh Satgas PKH, maka untuk selanjutnya kita berencana akan menyurati Pihak Satgas PKH dan Kementerian terkait agar dilakukan pemeriksaan terhadap lokasi Perkebunan kelapa sawit yang diduga hutan Produksi yang dapat dikonversi beralih Fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit bahkan diduga tak memiliki perizinan resmi ", kata Erikson pada 12/3/2026 di Sintang.
// red. Paris.tim


Posting Komentar