Sintang Kalbar - Dana Bantuan Sosial yang dikucurkan oleh Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan, Bahan Bakar Minyak dan Sembako Yang diperuntukkan Bagi Masyarakat Miskin di Desa Landau Beringin Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Diduga Di Sunat oleh Inisial ML yang menurut Informasi dari masyarakat setempat ML merupakan Seorang Istri Oknum Kepala Desa Landau Beringin.
Tak tanggung tanggung Program Bantuan Sosial bagi masyarakat miskin di Desa Lamdau Beringin tersebut Disunat dengan nominal bervariasi dengan meraup Keuntungan Jutaan Rupiah.
Menurut Warga Masyarakat Penerima Manfaat Desa Landau Beringin yang tidak ingin namanya dituliskan, "ML adalah selaku Pengelola atau yang mencairkan Dana Bansos dan membagikan kepada Penerima Manfaat di desa Landau Beringin, setelah Uang Bantuan Sosial cair, setelah sampai di Kampung Nominalnya berubah diganti oleh ML Istri Kepala Desa, Contohnya Dana yang seharusnya diterima oleh KPM Rp 900 Ribu rupiah namun yang sampai ditangan Masyarakat Penerima Manfaat hanya sekitar Rp 550 Ribu Rupiah, Sisanya di Sunat oleh ML", kata warga penerima Manfaat.
Uniknya dalam ML menjelaskan, Kami penerima Manfaat terkait adanya pemotongan Rp 49 ribu rupiah penjelasan ML kepada kami potongan itu untuk administeasi, contoh Bagi warga Penerima manfaat yang bansosnya besar di potong katanya karena ada hutang warung, akan tetapi Bu kades tidak konfirmasi tentang utang,tiba tiba saja di potong untuk membayar Hutang di Warungnya", katanya saat dihubingi via selular miliknya pada 8/12/2022.
"Contohnya No 16.Diana seharusnya menerima Bansos Rp 1.875.000 lalu dibayarkan hanya Rp.600.000, kemudian No 26 atas nama Genteng Rp.1500.000 dibayar Rp.1000.000, no 29 atas nama Juliana Ketupat Rp.2.150.000 dibayarkan hanya Rp 1.700.000, no 31 Atas nama Kedai seharusnya menerima Rp 900.000 dibayarkan hamya Rp.600.000, nomor 41 atas nama Martina ayang bidu harunya menerima Rp 525.000 dibayarkan Rp 300.000, Nomor 38 Atas nama Lobat harusnya menerima Bansos Rp. 2.150.000 di bayarkan hanya Rp 1.150.000, dan nomor 75 atas nama Yonota harusnya menerima Rp 2.000.000 dibayarkannya Rp 600.000 rupiah", jelas warga Penerima Manfaat.
Saat dikonfirmasi lewat Selular miliknya terkait adanya dugaan pemotongan Dana Bansos di Desanya, Kepala Desa Landau Beringin Boy Sandi menjelaskan, "Saya mau menghadap camat sama Polsek dulu di kecamatan masalah ini biar istri ku langsung masuk aja kalau ada warga yg jadi korban melaporkan ga perlu d media saya janji akan antar istri saya dg rela k Polsek kalau saya terlibat saya juga silahkan pihak yg berwajib tangkap saya ( sesuai isi Wathsaap ), Artinya kepada Aparat Penegak hukum Polres Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri sintang agar melakukan penahanan Dan penangkapan jika terbukti Istri Kepala desa Landau Beringin melakukan Korupsi dana Bansos", tegas Boy Sandi seolah menantang Penegak hukum Sintang pada 8/12/2022.
Red. Tim.
Posting Komentar