Sintang, Kalbar - Sejak akhir tahun 2025 yang lalu LSM Somasi getol menggaungkan proses pembangunan kawasan Sintang Central Bussines District (SCBD) yang diduga melanggar ketentuan UU Lingkungan Hidup.
"Belum ada tindak lanjut dari Pemkab Sintang atau instansi teknis terkait atas hasil investigasi yang telah dilakukan" kata Arbudin Ketua LSM Somasi ketika Media meminta konfirmasi atas progres pembangunan kawasan SCBD.
LSM Somasi tetap konsisten menyuarakan dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup maupun ketentuan terkait lainnya yang dilakukan pihak pengembang SCBD papar Arbudin.
Kita meminta evaluasi menyeluruh terhadap akrivitas pembangunan SCBD, masyarakat luas harus tahu dan harus ada keterbukaan atau transparansi dari pihak pengembang SCBD atas asas ketaatan terhadap berbagai aturan hukum, jelas Arbudin.
Menurut Arbudin, hingga saat ini belum terdapat komunikasi atau sosialisasi yang memadai terkait pernutupan alur sungai yang dipersoalkan, Bagi LSM Somasi, sungai bukan sekadar bagian dari bentang geografis, Sungai merupakan bagian dari ruang hidup yang memiliki fungsi ekologis sekaligus nilai sosial dan adat.
Regulasi Lingkungan Menuntut Kegiatan Usaha Dikendalikan, Persoalan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup jelas, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan yang tertuang dalam Peraturan Cipta Kerja, menjadi salah satu payung utama perlindungan lingkungan hidup.
Dalam kerangka tersebut, kegiatan usaha wajib memperhatikan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Ketentuan pelaksanaan saat ini antara lain diperinci melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif, Artinya, izin usaha bukan cek kosong untuk mengubah fungsi lingkungan sesuka hati.
Kegiatan pemvangunan kawasan SCBD tetap harus berjalan sesuai persetujuan lingkungan, kewajiban pengelolaan lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku, Sungai Bukan Tempat Penimbunan atau Untuk Dihilangkan
Aspek lain yang perlu diperiksa adalah ketentuan mengenai sungai dan sempadannya, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur pengelolaan sumber daya air oleh pemerintah dengan melibatkan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Sementara Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau masih tercatat berlaku dan mengatur penetapan garis sempadan sungai.
Regulasi tersebut juga menekankan bahwa penetapan sempadan perlu mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Dengan demikian, apabila benar terdapat aktivitas yang menyebabkan hilangnya alur sungai atau penimbunan alur sungai, pemerintah perlu memastikan apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan sungai, dokumen lingkungan, dan rencana teknis kegiatan pembangunan kawasan.
Pengembang Wajib Memikul Tanggung Jawab Lingkungan, Dari sisi pembangunan, UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat pengaturan pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pembangunan, termasuk kewajiban terkait pemanfaatan bentang alam dan alur sungai.
Karena itu, legalitas kegiatan pembangunan harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga lingkungan.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan penyimpangan dari kewajiban dalam persetujuan lingkungan atau ketentuan perizinan, PP Nomor 22 Tahun 2021 telah menyediakan mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif.
Bukan sekadar memeriksa dokumen dari balik meja, pemeriksaan idealnya melibatkan instansi teknis yang berwenang untuk memastikan kondisi sungai secara faktual, termasuk: titik koordinat lokasi; perubahan morfologi dan alur sungai; sumber material ; volume dan luasan material yang masuk ke alur sungai; kondisi kualitas air; dokumen persetujuan lingkungan perusahaan; rencana dan realisasi pengelolaan kawasan sempadan sungai; kesesuaian kegiatan dengan perizinan; potensi dampak terhadap masyarakat sekitar; dan kewajiban pemulihan apabila ditemukan kerusakan.
Inilah titik pentingnya, Jika tidak ada pelanggaran, tunjukkan datanya. Jika ada pelanggaran, tegakkan aturannya. Jika terjadi kerusakan, pulihkan lingkungannya.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Mereka membutuhkan kepastian fakta dan kepastian hukum,Ada Dugaan, Ada Pemeriksaan, Ada Hak Jawab
Persoalan penimbunan anak Sungai Alai di kawasan SCBD adalah temuan langsung dari fakta yang diperoleh Tim Investigasi LSM Somasi dan hingga hari ini belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak pengembang kawasan SCBD.
Karena itu, Pengembang SCBD memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk mengenai fakta sesungguhnya exiting alur anak sungai Alai, metode pengelolaan sempadan sungai, kondisi alur sungai, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Namun satu hal jelas: dugaan perubahan alur sungai atau penghilangan alur sungai tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar cerita masyarakat.
Ia harus dijawab dengan pemeriksaan lapangan, data teknis, dokumen resmi, dan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Media menempatkan informasi ini sebagai laporan atas dugaan persoalan lingkungan berdasarkan keterangan dari Arbudin Ketua LSM Somasi.
Media atau Redaksi tidak menyimpulkan Pihak Pengembang SCBD telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari instansi berwenang.
Namun, negara memiliki kewajiban memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan lingkungan tetap terlindungi.
Sebab ketika sebuah alur sungai berubah, yang dipertaruhkan bukan hanya air yang mengalir hari ini.
Yang dipertaruhkan adalah ekosistem, ruang hidup masyarakat luas, dan masa depan generasi yang belum lahir.
Kini pertanyaannya sederhana: Pemerintah akan menunggu laporan berikutnya, atau turun langsung melihat apa yang sebenarnya terjadi di kawasan Pembangunan SCBD?
// red.nus

إرسال تعليق