Sekadau Kalbar - Di tengah Viralnya proses penyidikan kasus dugaan perampasan emas sekitar 900 gram di Sekadau yang telah menjerat Empat tersangka, Muncul sorotan baru atas persoalan hukum lain yang dinilai belum tersentuh yaitu mengenai status legalitas Emas yang diperkarakan dengan sisa Emas sekitar 700 gram yang dinilai seolah dikesampingkan oleh Penyidik Polres Kabaupaten Sekadau.
Dari pandangan Ketua LSM SOMASI Arbudin, ada beberapa hal yang harus digaris bawahi Polri dalam hal ini Polres Sekadau sebagai institusi Apara Penegak Hukum harus menunjukkan kredibilitasnya sebagai Penyidik yang harus bisa membuka Kronologos sebenarnya salah satunya terkait asal usul dan legalitas kepemilikan Emas 1,6 kg yang sah menurut Hukum, "Selaku Ketua LSM SOMASI Saya mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sekadau segera membuka penyelidikan tersendiri atas dugaan kepemilikan hasil tambang tanpa izin, terlepas dari proses hukum kasus perampasan yang sedang bergulir", kata Arbudin pada 20/8/2026 di Sintang.
Arbudin, menyampaikan hal ini merespons fakta bahwa emas seberat 1,6 kilogram yang diamankan pada 20 Juli 2026 di Jalan Raya Sekadau–Sanggau, Desa Sungai Kunyit, sejak awal telah dikategorikan penyidik sebagai barang "diduga ilegal" karena tidak disertai dokumen resmi dari otoritas pertambangan, "Ini poin yang harus digarisbawahi, Penyidik sendiri yang menyatakan status emas ini diduga ilegal sejak hari pertama diamankan. Artinya, dasar hukum untuk membuka penyelidikan atas kepemilikan barang tanpa izin itu sudah ada sejak awal, bukan menunggu perkara lain selesai,” ungkap Arbudin,
Dasar Hukum: Pasal 161 UU Minerba.
Arbudin merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang dari kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar, “Delik ini berdiri sendiri Tidak bergantung pada bagaimana proses hukum perkara perampasan berjalan, Bisa diproses secara paralel, bahkan semestinya sudah berjalan sejak status ‘diduga ilegal itu disematkan penyidik pada barang buktinya,” ujarnya.
Sebagian Emas Belum Diserahkan ke Penyidik.
Arbudin menyoroti informasi yang berkembang bahwa sebagian emas dari total 1,6 kilogram yang disebut-sebut seberat tujuh (7)ons yang tidak turut dirampas dan hingga kini masih berada dalam penguasaan salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, tanpa diserahkan kepada penyidik untuk keperluan pemeriksaan legalitas, “Kalau benar sebagian emas itu masih dikuasai dan belum diserahkan kepada penyidik, itu artinya dugaan pelanggaran atas kepemilikan barang tanpa izin ini bukan peristiwa yang selesai pada 20 Juli lalu, melainkan kondisi yang terus berlangsung hingga hari ini,” tegasnya.
Arbudin mendesak penyidik meminta penyerahan barang tersebut secara resmi untuk diverifikasi status legalitasnya. “Selama barang itu tidak diserahkan dan tidak ada dokumen legalitas yang bisa ditunjukkan, dugaan pelanggaran itu tetap berjalan setiap harinya,” tambahnya.
Klaim Warisan Dinilai Tak Cukup Tanpa Bukti Formal
Arbudin turut menanggapi informasi bahwa emas yang belum diserahkan tersebut diklaim sebagai warisan keluarga oleh pihak yang menguasainya. Menurutnya Arbudin klaim semacam ini tidak dapat serta-merta menggugurkan dugaan pelanggaran Pasal 161 UU Minerba tanpa disertai bukti formal,
“Klaim warisan itu harus dibuktikan, bukan sekadar disampaikan secara lisan. Ada instrumen hukumnya: akta notaris, surat keterangan ahli waris dari pengadilan, atau bukti pendukung lain yang bisa diverifikasi. Selama itu tidak ada, klaim tersebut tidak otomatis menghapus status ilegal barang di mata hukum,” ujarnya kembali.
Ia menambahkan, penyidik semestinya tetap mendalami dari mana emas tersebut berasal, kapan diperoleh, dan apakah pernah memiliki dokumen legalitas dari pemegang izin usaha pertambangan sebelumnya. “Justru klaim tanpa bukti ini yang seharusnya mendorong penyidik untuk menggali lebih dalam, bukan berhenti begitu saja,” katanya.
Dugaan Penjualan Sebagian Emas
SOMASI juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penjualan sebagian emas dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Menurut Arbudin, jika informasi ini benar, maka penyidikan atas kepemilikan barang ilegal harus turut menelusuri rantai peredarannya, termasuk pihak yang diduga membeli atau menampung.
“Kepemilikan barang ilegal tidak berhenti pada satu orang saja. Kalau ada penjualan, berarti ada pihak lain dalam rantai itu yang juga harus diperiksa. Penyidik perlu menelusuri ke mana barang dan uangnya mengalir,” katanya, seraya menambahkan bahwa apabila ditemukan indikasi penyembunyian hasil transaksi, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang patut dipertimbangkan.
Penegasan: Status Pelapor Tak Menghapus Kewajiban Diperiksa
Arbudin menegaskan bahwa status seseorang sebagai pelapor dalam perkara perampasan tidak menghalangi penyidik untuk memeriksa pihak yang sama dalam konteks dugaan kepemilikan barang tanpa izin, karena keduanya merupakan persoalan hukum yang terpisah.
“Ini prinsip dasar dalam hukum pidana: status pelapor dalam satu perkara tidak memberi imunitas atas dugaan pelanggaran pada perkara lain. Siapa pun yang diduga menguasai barang tanpa izin harus tetap diperiksa, apa pun posisinya dalam perkara yang berbeda,”, jelasnya kbali.
Polres Belum Memberikan Keterangan Hingga berita ini diturunkan, Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Sekadau mengenai status penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 161 UU Minerba, termasuk soal sebagian emas yang disebut belum diserahkan kepada penyidik. Permintaan konfirmasi telah disampaikan kepada Kepolisian, namun hingga kini belum mendapat tanggapan tertulis.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini apabila memperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian.
(By Somasi)
// Redaksi, paris.

إرسال تعليق