Pontianak Kalbar - Penyidik Kejaksaan tinggi Kabar kembali tindakan penggeledahan dalam rangka Pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan pada Rabu 11 Februari 2026.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di jalan paris H Husaien 2 Kompleks Paris Royal Residence mulai pukul 07.30 wib sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum untuk menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang hukum acara pidana (KUHP).
Saat penggeledahan tim penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang Elektronik yang berkaitan dan langsung dibawa setelah selesai penggeledahan sekitar pukul 10.30 wib ke kantor kejati kalbar untuk dilakukan analisa dan nantinya akan dilakukan proses penyitaan.
Tindakan tersebut merupakan langkah Pro justitia yang dilakukan secara terukur, profesional dan sesuai dengan prosedur hukum guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara dugaan korupsi dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan.
Kepala seksi penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta SH, MH membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut, Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan lanjutkan, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", ujar Kasi Penkum.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil penggeledahan selanjutnya dianalisa dan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara di tahap selanjutnya.
Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan TPK Tata kelola pertambangan ini secara profesional dan objektif sertai menghimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah.
//red.paris.konpers

Posting Komentar