Diduga Pabrik Stone Crusher Dan Galian C Milik CV. INDUNG CIPTA PERKASA Beroperasi Secara Illegal


Foto : Pabrik Stone cruesher


Sintang Kalbar - Praktik Berdirinya Pabrik Stone Crusher ( Penggilingan Batu diduga Illegal atau tidak memiliki Perizinan Resmi yang berlokasi di Simpang Indung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat menjadi Sorotan Publik dimana menurut informasi dari masyarakat Keberadaan Pabrik Stone Crusher tersebut telah lama beroperasi tanpa ada penindakan atau pemeriksaan legalitas dari Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi, Polisi Daerah (POLDA) Kalimantan Barat dan Instansinterkait lainnya.

Beroperasinya Pabrik Stone Crusher di Simpang Indung tersebut terindikasi kuat terjadi dugaan Korupsi Penggelapan Pajak hingga merugikan Negara, dimana Sebelum didirikannya Pabrik stone Crusher secara Komersil maka kewajiban membayar pajak dan retribusi ke negara telah berjalan, apalagi telah beroperasi, seperti halnya yang terutama mengenai Pemanfaatan lahan dan perolehan mesin Crusher dan lain sebagainya.


Menurut Erikson Ketua DPC PWRI Sintang mengatakan, "memang kegiatan Pabrik Stone Crusher di Simpang Indung telah lama  kita dengar, bahkan kita menduga bahwa Perizinannya tidak lengkap dan hal ini memperkuat dugaan kita terjadi Penggelapan pajak atau dugaan korupsi, menurut saya sebelum pabrik Stone Crusher Beroperasi Ada kewajiban Pajak atau retribusi yang harus dibayar kepada Negara, Nah.. apalagi Pabrik sudah beroperasi cukup lama, tentu menurut saya Aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Polda Kalbar juga harus segera melakukan Pemeriksaan atau audit rerhadap Pabrik Stone Crusher dan alat berat seperti Excavator yang digunakan yang berlokasi Di Simpang Indung tersebut", katanya pada 26/2/2026 di sintang





"Dan bukan hanya itu saja yang lebih parahnya lagi Big Boss Pemilik Pabrik Mesin Stone Crusher juga memiliki Areal Galian C Bebatuan sedang beroperasi atau melakukan Exploitasi juga diduga Illegal bahkan jumlah  tonase bebatuan tak  terhitung yang di keluarkan dan di olah di simpang Indung Kecamatan ketungau Hilir, dan menurut informasi yang kita miliki lokasi Galian C bebatuan tersebut berada di Bukit Betung, Desa Betung Permai Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat dengan Nama Pelaku Usaha CV. INDUNG CIPTA PERKASA", ungkap Erik.

" Jadi ada Tiga hal yang harus dilakukan Pertimbangan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar dan  Polda Kalbar yang pertama legalitas  Perizinan Mendirikan Pabrik Stone Crusher di Simpang Indung,  Kedua Legalitas Perizinan Galian C Di Bukit Betung, Ketiga Proyek Fasilitas Negara yang dibangun dimana bahan bakunya dihasilkan oleh Pabrik Stone Crusher dan Galian C,  Sebab dari hasil pantauan di lapangan Hasil pengolahan dari Galian C bebatuan tersebut digunakan untuk pembangunan  Fasilitas Negara yang barang tentu Batu yang di olah harus memiliki Legalitas dan memenuhi Standar Nasional Indonesia ( SNI ), standar kualifikasi Fisik, Gradasi dan ketahanan pada pondasi jalan yang akan dikerjakan", jelas Erikson.

Para tim Awak media masih mencoba berusaha mencari dan menghubungi Pengusaha yang bersangkutan untuk dilakukan Konfirmasi tentang Perizinan Pabrik Stone Crusher yang berlokasi di Simpang Indung dan Perizinan Galoan C yanh berlokasi di Bukit Betung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang Kalbar.

// red.tim

Post a Comment

أحدث أقدم