FX Nikolas : Penggunaan Gelar Sarjana Sah Jika Dinyatakan Lulus Skripsi


Foto : FX NIKOLAS, Analis/ Akademisi Hukum UNKA Sintang


Sintang Kalbar - Penempatan Gelar Sarjana bagi Seorang mahasiswa/i di seluruh Indonesia mutlak telah diatur didalam pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Tinggi, Namun Penempatan Gelar Sarjana bagi mahasiswa/i tak kala penting untuk dipahami seorang mahasiswa/i diseluruh Indonesia agar tidak terjerumus pada ancaman Pidana, demikian dikatakan FX Nikolas Analis Akademisi  Hukum Universitas Kapuas Sintang pada 6 agustus 2025 di Sintang.
FX Nikolas menyampaikan pandangannya bahwa terkait  penggunaan Gelar Sarjana sangat jelas sebagaimana telah diatur dalam undang-undang 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Tinggi, terutama terkhususnya Sarjana, seseorang yang boleh mencantumkan gelar ketika sudah dikatakan Lulus Ujian Skripsi, dibuktikan dengan BA Ujian Skripsi biasanya demikian umur, jelas FX Nikolas.
FX Nikolas menegaskan Bagi Mahasiswa/i yang mencantumkan Gelar setelah seminar tidak diperbolehkan, jika membaca pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Tinggi yang menyatakan setiap orang yang menggunakan ijasah, sertifikasi kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Lima Ratus Juta Rupiah, tegasnya.
"Seorang Mahasiswa/i bisa menempatkan atau menggunakan gelar Sarjananya pada saat mahasiswa/i yang bersangkutan telah mengikuti Sidang Skripsi dan dinyatakan Lulus oleh tim penguji di Universitas atau Kampus yang bersangkutan, kemudian mahasiswa/i dinyatakan berhasil dalam menuntaskan segala bentuk peryaratan Akademik, baru di izinkan menggunakan gelar Sarjana, jika hal tersebut belum terpenuhi maka ada larangan untuk menggunakan Gelar Sarjana, "Kalau Mahasiswa/i masih mengikuti seminar tidak boleh, statusnya masih mahasiswa/i", ujar FX Nikolas.
FX Nikolas menambahkan, "Terkadang memang tak dapat dipungkiri ada juga mahasiswa yang tidak sabar telah menggunakan Gelar Sarjananya sementara yang bersangkutan masih status mahasiswa atau belum lulus Skripsi dan hal penggunaan Gelar tersebut menurut saya bisa dipidana dan Sengaja saya menyampaikan hal ini hanya sebagai Edukasi bagi Adik adik mahasiswa/i terutama di Kampus kampus yang berada di Kabupaten Sintang agar lebih memahami tentang kapan Penggunaan status Gelar Sarjana tersebut dapat digunakan", tutupnya.
//red.Paris.

Post a Comment

أحدث أقدم