Foto Quarry
Sintang Kalbar - Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mitra Nusa Sarana (MNS ) yang berada di desa Suak Medang Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang diduga memiliki Tambang Galian C Illegal atau Quarry batu tidak memiliki izin resmi yang dilengkapi dengan mesin Pemecah Batu atau Stone Crusher dengan santai beriperasi seolah kebal hukum, bahkan juga suplay BBM untuk kegiatan Galian C patut dipertanyakan.
Kegiatan Tambang Galian C milik PT MNS diketahui berawal dari informasi masyarakat pada 13 Juni 2025 hingga tim awak media menelusuri keberadaan tambang dan ternyata Tambang Galian C tersebut bertepatan sedang beroperasi di wilayah desa Suak medang Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.
Ironisnya dari pengakuan masyarakat bahwa Tambang Galian C tersebut telah beroperasi cukup lama di wilayah tersebut hingga luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan instansi terkait.
Dari informasi salah satu pekerja tambang galian C atau Quarry batu Haris bahwa dirinya bekerja sesuai dengan instruksi dati PT MNS, "Saya tidak faham mengenai ada izin atau tidak pak, Kami hanya mendapatkan instruksi untuk mengerjakan saja, Kami tidak faham peta, mana jalan perusahaan dan mana jalan masyarakat Jika bapak ingin informasi lebih mendalam, silahkan hubungi management PT. MNS", pesan Haris saat dihubingi Via Whatsapp pada 13/6/2025.
Dari penjelasan Haris bahwa kuat dugaan Pemilik Tambang Galian C illegal tersebut adalah mengarah pada PT MNS dan juga sebagai pemodal dan kemudian menurut informasi dilapangan hasil galian C berupa bebatuan yang di gunakan untuk kepentingan jalan perkebunan PT. MNS dan layak segera diperiksa oleh Polda Kalbar.
Tampak dilapangan Tambang Galian C atau Quarry batu tersebut tampak menggunakan sarana prasarana memiliki Mesin Stone Crusher sebagai alat pemecah batu, dan beberapa unit kendaraan yang digunakan untuk memgangkut material.
Untuk memgetahui bagaimana Mekanisme Penambangan tersebut terjadi para awak media masih berusaha menghubungi melakukan konfirmasi kepada manajemen PT. MNS.
// red.tim
Posting Komentar