Foto : Ketua DPC PWRI Sintang
Pontianak Kalbar - Kepala Kepolisisan Daerah ( KAPOLDA ) Kalimantan Barat Layak digugat secara Hukum terkait melontarkan pernyataannya yang mengatakan "Perang Melawan Tambang emas Illegal Di Kalimantan Barat" yang berbanding terbalik dengan fakta dilapangan, kata Etikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang.
Pernyataan Kapolda Kalbar tersebut sangat bertolak belakang dengan pernyataan 100 hari kerja menjadi kapolda kalbar, Faktanya akhir akhir ini Viral hampir setiap hari berita berita terkait maraknya para penambang Emas Illegal di berbagai Kabupaten di Kalimantan Barat, maka menurut saya Bapak Kapolda Kalbar irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.juga bertanggung jawab dengan kerusakan lingkungan Akibat PETI di Kalimantan Barat, ungkap Erik.
"Kalau menurut saya Beliau Bapak Kapolda Kalbar irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.harus diperiksa terkait soal Peti di Kalbar, kita tidak mengetahui apa penyebab beliau tidak mau memberantas PETI di Kalbar, Maka saya berharap Kepada Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa Kapolda Kalbar terkait PETI di wilayah Hukum Polda Kalbar", tegas Erikson.
Erison Memberikan contoh, "Secara Khusus PETI di Kabuapten Sanggau
DI Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas yang saat ini merajalela, sepertinya Peran Kepolisian tidak ada lagi untuk memberantas PETI di Kalbar, katanya ditertibkan namun faktanya masih beroperasi, Pernyataan Bapak Kapolda jagan ada kesan istilah pepatah mengatakan "Meijilat Ludah sendiri, kita mau berharap juga agar Marwah Institusi Kepolisian di kembalikan ke jalan yang benar", harap Erik.
Kembali menurut Ericson Sebagai Ketua DPC PWRI kab.Sintang membenarkan Maraknya AKTIVITAS PETI saat ini memang sudah sangat Memprihatikan, Kerusakan Lingkungan sudah Diambang Kehancuran..Ekosistim Lingkungan Punah akibat Pendangkalan Sungai Kapuas dan Anak Sungai di seluruh Kalimantan Barat yang mengakibatkan Banjir dimana-mana, maka Sangat Wajar Kapolda Kalbar Sangat Layak diminta Pertanggung Jawabanya dalam Kasus ini", jelas Erik pada 19/3/2025 di sintang.
// red.Er,an.tim
إرسال تعليق