Sekadau Kalbar - Salah satu Usaha Quarry Batu di jalan Kayu Lapis Kilometer 13 Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau diduga Illegal atau tidak memiliki Perizinan Resmi.
Quarry tersebut menurut informasi dari masyarakat diperkirakan telah beroperasi dari Tahun 2018 lalu bahkan kuat dugaan terjadi penggelapan pajak hingga 2025.
Menurut salah seorang karyawan yang tidak ingin dituliskan namanya mengatakan, "Pemilik Lokasi Quarry tersebut inisial (IF) yang sering disapa Pak Kuat, kemudian kita tidak punya Penggilingan Batu, jadi prosesnya, Batunya langsung kita pecahkan dilokasi Quarry kemudian di angkut", kata karyawan.
"Kita keluarkan Batu dari Quarry sekitar 50 Ret per hari, Semuanya soal harga batu itu di handel sama Bos pak, ada beberapa unit DumTruk dan 3 unit alat berat Excavator yang beroperasi dilapangan", jelas karyawan.
Abdulah Dir. Satgas investigasi DPP Kalimantan barat Lidik krimsus RI mengatakan Setiap usaha apalagi Quarry Batu seperti halnya yang berada di KM 13 jalan Kayu Lapis harusnya memiliki Izin resmi, karena menyangkut pajak atau Pendapatan Negara atau Pendapatan Asli Daerah Kabupaten sekadau, dan jika tidak memiliki izin Resmi maka kita berharap pihak terkait POLDA Kalbar untuk melakukan Audit terkait keguatan Quarry Batu tersebut", kata Abdullah.
"Bukan hanya bicara soal pajak tapi soal dampak lingkungan yang telah rusak selama Quarry beroperasi, dan Pajak Alat berat seperti Excavator, Dan bisa saja mengenai Bahan Bakar Minyak yang digunakan oleh pengusaha Quarry sumbernya darimana? Apakah menggunakan Minyak Subsidi?, dan penyelidikan itu ranahnya Pihak Kepolisian", jelas Abdullah pada 19 Januari 2025 saat berada di Sintang.
"Kita berharap Polda Kalbar untuk melakukan pemeriksaan aktivitas Quarry di Km 13 jalan Kayu lapis desa Setawar kecamatan Sekadau Hulu", harap Abdullah.
//red.tim.
Posting Komentar