SANGGAU, – Sebuah praktik kontroversial terkait pengantri bahan bakar minyak (BBM) subsidi terjadi di SPBU nomor 66.78502 yang terletak di Jalan Lintas Kembayan - Balai Sebut.
Dalam pengamatan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, terungkap bahwa pihak koordinator pengantri BBM subsidi telah menetapkan biaya sebesar 100 ribu rupiah per drum bagi setiap pengantri yang ingin mendapatkan BBM di SPBU nomor 66.78502 tersebut.
Praktik ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan transparansi dan keadilan dalam distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Banyak pengantri mengeluhkan bahwa mereka harus membayar sejumlah uang yang tidak seharusnya mereka keluarkan, mengingat BBM subsidi seharusnya diberikan dengan cara yang adil dan tanpa biaya tambahan.
Nikoledes tim investigasi LSM , mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini. Ia berharap agar pihak Polda kabar, Kepolisian Resor (Polres) Sanggau dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) dapat mengambil tindakan tegas terhadap koordinator pengantri yang diduga telah melanggar aturan Migas.
"Kami berharap adanya tindakan tegas Polda Kalbar, Polres Sanggau dan BPH Migas untuk menindaklanjuti persoalan ini".
Sangsi tegas sangat dibutuhkan, terutama bagi koordinator Inisial JTA Oknum ASN ini yang jelas-jelas menyalahi aturan dan diduga ada kongkalikong dengan pengelola SPBU," tegas Nikoledes.
Pengelola SPBU nomor 66.78502 juga perlu memberikan penjelasan mengenai praktik tersebut, karena hal ini berpotensi merusak citra SPBU dan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi BBM subsidi.
Selain itu, adanya dugaan kongkalikong antara koordinator pengantri dan pengelola SPBU nomor 66.78502 harus diinvestigasi dengan serius agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dan distribusi BBM subsidi di SPBU-SPBU yang ada di wilayah Sanggau.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan menjaga agar subsidi BBM tepat sasaran.
Masyarakat turut diimbau untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan terkait pengantrian BBM subsidi agar tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dapat diatasi dengan segera, ujar Nikoledes.
Keberadaan pengawasan yang ketat serta partisipasi aktif dari masyarakat diperlukan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam distribusi BBM subsidi di Indonesia, ujar Nikoledes,pada 7 Oktober 2024.
// red.tim
Posting Komentar