Dugaan Ratusan Hektar Kawasan Hutan Produksi Berubah Jadi Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Illegal, Diminta POLDA KALBAR Lakulan Pemeriksaan


Foto : Huameng


Sintang Kalbar - Dugaan Alih fungsi Kawasan Hutan Produksi menjadi Lahan Perkerbunan Kelapa Sawit  yang dilakukan oleh salah satu Pengusaha Sintang hingga saat ini luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum POLDA Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Dari hasil penelusuran dilapangan luasan Kawasan Hutan Produksi yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan tersebut diperkirakan mencapai 500 Hektar secara mandiri dan hingga berita ini diturunkan masih beroperasi, dan bukan hanya itu saja kuat dugaan Pengusaha tersebut melakukan penebangan hutan secara Illegal dan brutal.


Erikson Ketua DPC PWRI Sintang mengatakan Lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik Huameng berada di Desa Kubu Brangan Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat tepatnya di Mungguk Kubu Hulu, Dusun Semudik telah lama melakukan penggarapan lahan, kita menduga mereka tidak memiliki ijin alias Illegal.kata Erkson.


Foto : Lahan sedang digarap


Bahkan berita tentang lahan Milik Huameng yang melakukan alih fungsi lahan hutan Produksi menjadi Lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang diduga illegal itu sudah sering diberitakan, kita bertanya tanya apakah Oknum Pengusahanya Kebal Hukum atau memang  ada unsur kesengajaan pembiaran dari Aparat Penegak Hukum? dalam hal ini POLDA KALBAR dan KEJATI KALBAR.


Jelas saat audiensi sekaligus konfirmasi dengan oknum pelaku usaha Huameng beberapa bulan lalu, yang bersangkutan tidak taransparan soal Dokumen Perijinan alih fungsi Kawasan Hutan Produksi menjadi lahan Perkebunan Kelapa Sawit miliknya, makanya kita meminta Aparat Penegak Hukum SATGAS PKH, POLDA, KEJATI KALBAR  harus bertindak, melakukan pemeriksaan dan menurut saya peesoalan ini bukan persoalan perijinan semata melainkan ada beberapa hal yang harus dipenuhi kepada Negara karena lahan tersebut diperkirakan 500 hektar, ungkap Erik.


Foto : Lahan Sawit


Saya ulangi bahwa sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH ) Sudah dibentuk jelas tujuannya melakukan penertiban dan Audit sekaligus pengambil alihan penguasaan Lahan kawasan hutan yang dikelola Pengusaha secara illegal, terfokus pada penegakan hukum atau sangsi yang tegas bagi para pemilik lahan yang tidak memiliki perizinan resmi dari pemerintah dan tentu sangat jelas jika memang ada pengusaha menggarap kawasan hutan Produksi secara besar besaran dan illegal akan berpotensi pada kerugian Negara seperti halnya bahkan bisa di Pidana sesuai dengan undang undang cipta kerja dan undang undang Kehutanan , pelaku bisa di Pidana maksimal 10 Tahun penjara dan Denda hingga 5 Milyar, tegas Erikson.


// red.tim

Post a Comment

أحدث أقدم