Asphalt Mixing Plant Baning Panjang Berdiri Diduga Illegal


Foto : Asphalt Mixing  Plant


Sintang Kalbar -  Beroperasinya Asphalt Mixing  Plant ( AMP ) yang berlokasi di Desa Baning Panjang Kabupaten Sintang Kalimantan Barat diduga Illegal atau tidak memiliki Dokumen Resmi hingga menjadi sorotan Publik.


Berdirinya Asphalt Mixing  Plant di Jalan Desa Baning Panjang tersebut disinyalir akan menimbulkan dampak negatif pada Lingkungan Sekitar apalagi berdekatan dengan pemukiman warga.

Menurut Eriston Ketua DPC PWR Kabupaten Sintang, " Saat kita berada di lokasi Asphalt Mixing  Plant Di Jalan Desa Baning Panjang tidak melihat tanda tanda bahwa AMP tersebut memiliki Izin Resmi dari Pemerintah seperti AMDAL/UKL-UKL, IUP, IMB, SLO bahkan ketika dikonfirmasi para pekerja yang berada di lokasi hamya memilih bungkam", kata Erikson yang bertepatan turut melakukan penelusuran dilokasi AMP tersebut dan Papan Nama Perusahaan juga tidak terlihat dilokasi" kata Eriston.

Eriston mengungkapkan "Mendirikan Asphalt Mixing  Plant tentu harus berpedoman pada peraturan daerah setempat bukan sewenang wenang, bukan hanya soal perizinan, namun kita menduga ada dugaan penggelapan pajak yang terjadi, misalnya soal material batu dari keterangan sopir batu tersebut di langsir dari daerah Kabuoaten Kapuas Hulu", ungkapnya.

Maka saya meminta kepada pihak Aparat Kepolisian dan pemerintah terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap Asphalt Mixing  Plant yang berlokasi di Jalan Desa Baning Panjang, jelas kita memduga kuat AMP ada dugaan Korupsi dan Tidak memiliki Perizinan Resmi", tegas Erikson 11/12/2025 di Sintang.

Eriston menambahkan didalam peraturan sudah jelas bahwa dalam Undang undang nomkr 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara juga sudah tegas dan jelas", tambahnya.

Para awak media masih berusaha menghubungi pemilk Asphalt Mixing  Plant tersebut.

/red. Paris.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama