Erikson Desak Polda, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Periksa Dinas Kesehatan Dan Pejabat Kab Sintang Yang Diduga Muluskan Proyek Tanpa Dokumen Kontrak.


Foto Fauzi Hasani


Beberapa nama Pejabat di Lingkungan Pemkab Sintang yang dicatut namanya diduga Turut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Kalimantan Barat secara berjamaah untuk melakukan dugaan tindak Pidana Korupsi Proyek Rehab Rumah Dinas Puskesmas Dara Juanti Menyumbung.

Adapun nama nama yang dicatut tersebut menurut Dinas Kesehatan melalui Fauzi Hasani sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Sintang adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang, Kurniawan, dan Sinto yang turut memuluskan proyek tersebut.


Awalnya Fauzi Hasani sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Sintang mengakui bahwa "Kita mendapat wacana  bantuan Anggaran dari Silva bekas lelang di dinas kesehatan Kabupaten Sintang DAK TA 2018  sampai Anggaran Tahun 20224 awalnya kita mengajak teman teman dari PERKIM kabupaten Sintang untuk melakukan pengecekan Puskesmas yang rusak dan kemudian melakukan konsultasi dengan Inspektorat akhirnya rawat inap Puskesma Darajuanti ditutup, kemudian saya berjalan ke arah rumah dinas samping Puskesmas yang memang sedang kosong dan menanyakan ke pihak Inspektorat apakah diizinkan melakukan rehab rumah dinas dengan dana Rp 200 juta untuk dijadikan Rawat Inap?  Dan inpektorat kabupaten sintang menyetujui dan menjawab oh boleh selama tujuan awal untuk rawat inap, dan terjadilah pengalihan pekerjaan tersebut dan berproses muncullah di ABT kemudian saya Rapat di BPKAD setelah ketuk palu dan sambil menunggu pengesahan Gubernur karena ditakutkan tidak selesai di bulan september 2025  boleh lah kita melakukan pekerjaan tanpa dokumen", jelas Fauzi.


Foto :  Rehab Rumah Dinas Puskesmas


Erikson Ketua DPC PWRI Sintang mengatakan, "Saya pribadi mengacungi jempol terhadap oknum Para Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang sangat berani Melanggar Peraturan dengan Terang terangan terkesan mengangkangi Aturan salah satunya Inspektorat Kabupaten Sintang yang menurut Fauzi Hasani berani mengijinkan Kontrkator mengerjakan proyek tanpa dokumen kontrak, menurut saya Kepala Inspektorat layak di ganti atau di sangsi Hukum, Maka saya meminta agat Aparat Penegak Hukum Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk melakukan Pemeriksaan Proyek proyek yang menabrak aturan, dari informasi Bapak Fauzi ada dugaan Proyek di Kabupaten Sintang ( Dinas Kesehatan ) terindikasi bekerja tanpa dokumen Kontrak alias Abal abal salah satunya kecamatan Ambalau  Kabuoaten Sintang, Dan jika Aparat Penegak Hulum Tak berani melakukan Pemeriksaan maka publik mempertanyakan kinerjanya, dan itu sudah jelas jelas disanpaikan oleh Fauzi Hasani dihadapan saya dan para wartawan bahwa proyek dinas kesehatan Rehab Rumah dinas tidak ada kontrak kerja.

Bicara soal Korupsi bukan saja dilihat dari besar atau kecilnya anggaran tetapi bagaimana agar tertib administrasi yang dibuat untuk dilaksanakan sesuai undang undang yang berlaku, ini uang negara bukan uang pribadi, Maka saya meminta dan mendesak POLDA KALBAR dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk memeriksa Dinas Kesehatan dan Pejabat pejabat yang disebut sebut oleh Bapak Fauzi Hasani Turut memuluskan Kegiatan Proyek Rehab Rumah Dinas puskesmas Dara Juanti Menyumbung Kabupaten Sintang tanpa dokumen yang menurut Fauzi kegiatan tersebut juga kemungkinan sedang dikerjakan saat ini dilokasi berbeda di Kabupaten sintang.

//red.paris, tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama