Isu Hoax PERBUB Sintang Terkait Pembatasan Jam Malam Viral



Sintang Kalbar - Viral Isu di group group whatsapp terkait pemberlakuan Pembatasan Jam Malam bagi masyarakat dikabupaten Sintang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang pada 8Juni 2025 yang dinyatakan HOAX.

Adapun Isu tersebut berisikan : "Peraturan BUPATI Kab.Sintang No.22 Tahun 2025 Tgl 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang : 

1. Pasal 4: Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib.
2. Pengecualian Anak bersama dengan Orang Tua nya.

Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A /Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat Rehabilitasi paling singkat 1 (satu) bulan atau sesuai jangka waktu yg ditentukan DP2KBP3A. 

Demikian informasi disampaikan kpd seluruh warga Sintang, agar dapat diketahui salinan ini sbg sosialisasi. Terimakasih.  Created: oc/drn.p.kb/2025.

Menurut Herkolanus Roni Asisten I Bidang pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa Isu tersebut adalah Hoax atau tidak benar, Pemkab sintang tidak pernah mengeluarkan Eraturan Bupati terkait Jam Malam di Kabupaten Sintang, tegas Roni.

"Mungkin ada masyarakat yang menginginkan adanya perbup tersebut, Tapi caranya salah dengan menyebarkan informasi hoax, Pemkab sintang pasti akan melaksanakan rapat sebelum menerbitkan perbup", kata Roni melalui Voice note.
// red.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama