2 Wartawan Kalbar Mendapatkan Intimidasi Saat Melakukan Kegiatan Jurnalistik Di Kabupaten Sekadau



Sekadau Kalbar -  Viral 2 Orang  wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara mendapatkan intimidasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait dugaan penambangan emas tanpa ijin di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, pada Jumat (27/06/25).

Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut. Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang.

Ada empat point yang merupakan surat Pernyataan yang dibubuhi tanda tangan diantaranya : 

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin Di wilayah Kabupaten Sekadau Belitang Hilir atau penanda tanganan Surat pernyataan tersebut di Kantor Polsek Belitang Hilir kabupaten Sekadau.

Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.




Aksi intimidasi oleh sekelompok orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Kalimantan Barat. " Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, dua Wartawan juga merupakan anggota FPII ".Ungkap Sekjen FPII Mukhlis. 

" Kami bisa membawa ke ranah hukum jika kedua Wartawan anggota kami meminta, pastinya kita akan mempersiapkan segala sesuatu termasuk berkas yang kita perlukan, dan kesedian kedua Wartawan tersebut." Tutup Mukhlis.

Di tempat terpisah Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Cabang sintang Erikson juga meminta, "Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat segera memamggil dan melakukan Pemeriksaan para pelaku Intimidasi terhadap kedua wartawan kalbar, tak perlu menunggu laporan, bahkan Kapolseknya juga di Periksa jika terbukti bersalah agar dilakukan penahanan para pelaku, sudah jelas ada undang undang pers, tetapi masih saja ada upaya penahanan, dan jika kapolsek mengetahui UU Pers dan bersih seharusnya oknum wartawan di amankan ke Kabupaten bukan malah di tahan di polsek sehingga kedua wartawan jadi bulan bulanan oknum pelaku intimidasi, maka Propam Polda kalbar harus memeriksa Kapolsek Belitang Hilir, kuat dugaan bahwa kejadian ini merupakan konspirasi", tegas Erikson.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Belitang hilir tentang kebenaran atau kronologis adanya Intimidasi di kantor Polsek 28/6/2025  Kapolsek Belitang Hilir IPDA TRIYONO tidak merespon.

(Timred)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama