Sintang Kalbar - Dua unit Truk diperkirakan menggangkut Ratusan Batang Kayu Balok Jenis Ulin atau yang sering disebut Kayu Belian uga tidak memiliki Ijin atau dokumen resmi yang terpantau pada 9 September 2024 diarea jalan Ransi Baning Panjang, Kabupaten Sintang Kalbar dengan nomor polisi KB 8948 JA dan KB 8913 EB, dan kayu Belian tersebut menurut informasi rencananya akan dibawa ke Jongkong untuk diserahkan kepada penampung berinisial UM.
Peredaran Kayu Ulin sangat bebas diperjual belikan sehingga ada kesan dan sangat miris tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum di Kalimantan Barat, bahkan ada dugaan oknum aparat yang bermain (www.cybertv.id)
Menurut informasi dan dilansir dari www.cybertv.id, Kayu Ulin / Belian Illegal tersebut diduga dimiliki oleh Suman yang beralamat di Kabupaten Melawi Kalbar.
Dan dikonfirmasi melalui WhatsApp, Pak Suman, mengakui bahwa kayu yang sedang diangkut oleh kedua truk tersebut adalah miliknya.
Media juga konfirmasi kepada yang berinisial UM lewat WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya juga mau konfirmasi, kami disini bukan penampung ya... Jadi hanya di tembusi kalau ada bahan masuk ke jongkong.
"Kami disini hanya di tembusin atau permisi dari mereka kalau mereka ada masuk, tidak usah di sebutlah nama saya disitu kalau buat berita ya", pinta UM.
Namun saat dikonfirmasi langsung oleh www.shot14news.co.id, Suman mengatakan, "no koment bg,
saya gak ada bg🙏🏻", katanya melalui pesan singkat 11/9/2024.
// red. Paris, tim
Posting Komentar