Sintang Kalbar - Proyek Sekolah Dasar Negeri 46 Tabau Kecamatan Ketungau Tengah jadi perbincangan hangat di Masyarakat dan sampai berita ini diturunkan Pihak Aparat Penegak Hukum POLDA KALBAR ,KEJATI KALBAR tak kunjung melakukan pemeriksaan terkait Proyek Revitalisasi SD N 46 Tabau tersebut.
Menanggapi Proyek Revitalisasi SD Negeri 46 Tabau Erikson Ketua DPC PWRI Sintang mengatakan, Dugaan kuat Korupsi Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri 46 Tabau Kecamatan ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kaliamantan Barat Tahun Anggaran 2025 hingga saat ini tak tersentuh Hukum bahkan jelas Konon menurut pengakuan Kepala Sekolah SD N 46 TABAU Snoko bahwa Kejaksaan Agung RI Prof.Dr.H.Sanitiar Burhanuddin,S.H.,M.M,M.H dicatut sebagai Becking atau Pengamanan Pada Proyek Revitalisasi SD Negeri 46 Tabau dan Wajar Tidak dilakukan Pemeriksaan atau pengusutan sebab Hukum hanya berlaku bagi masyarakat Kecil demikian dikatakan Erikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang pada 21 Juli 2026 di Sintang.
"Pada sebelumnya saya telah menegaskan agar Aparat Penegak Hukum Kapolda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalbar agar melakukan Pemeriksaan terhadap fisik Proyek SD Negeri 46 Tabau namun hal itu tidak terjadi, Saya menduga Aparat Penegak Hukum juga turut menikmati hasil Dugaan Korupsi SD Negeri 46 Tabau sebab faktanya tidak terlihat ada upaya pemeriksaan proyek tersebut", ungkap Erikson.
Erik menjelaskan "Yang sangat janggal pada kegiatan proyek SD N 46 Tabau yang diduga sarat Korupsi antara lain; Cor Halaman Sekolah dan Lapangan Olah Raga Fiktif, Instalasi Listrik fiktif, Material Bangunan yang menggunakan Papan tidak diganti, banyak sambungan kayu pada tiang Jenang gedung lama ( masih menggunakan material lama), Bangunan Wc dan Sanitasinya Tidak selesai, sementara Anggaran sangat Fantastis sekitar Rp 2.029.795.878,- Rupiah, nah hal inilah sehingga kita meminta agar Aparat Penegak Hukum, Polda Kalbar, Kejati Kalbar, segera mengusut dugaan Korupsi SD Negeri 46 Tabau Kecamatan Ketungau Tengah", jelasnya.
// red.sha, tim

.jpg)

Posting Komentar